Archive for November, 2009


Juventus Menang Telak

Pekan ini menjadi milik gelandang kelahiran Argentina, Mauro Camoranesi. Ya, gelandang Juventus ini tampil sangat impresif. Setelah rabu kemarin menjadi pencetak gol tunggal bagi kemenangan 1-0 Juventus atas Maccabi Haifa dalam lanjutan matchday ke-4 Liga Champion.
Di pekan ke-12 Lega Calcio, Camoranesi menyumbangkan sepasang gol bagi Si Nyonya Tua saat melibas tuan rumah Atalanta dengan skor 5-2.
Dalam pertandingan ini dua gol yang dicetak camoranesi di menit ke-36 dan 37 tidak mematahkan semangat anak asuh Antonio Conte, “eks pemain Juventus”. Pada menit ke-51 Jaime Valdes mampu memperkecil skor menjadi 1-2, gol ini pun sempat membuat pelatih Juventus panik. Karena pada pekan ke-11 keunggulan dua gol Juventus mampu dibalas dengan tiga gol oleh pemain Napoli. Tapi gol dari Felipe Melo menit ke-55 membuat Juventus unggul 3-1, bahkan gol dari Ceravolo di menit ke-71 tidak dapat menghindarkan Atalanta dari kekalahan. Karena Diego mencetak gol brilian di menit ke-84 dan David Trezeguet melengkapi kemenangan menjadi 5-2.

Kemenangan ini pun menjadikan selisih poin Juventus dengan pemuncak klasmen Inter menjadi lima poin. Karena pada Minggu (8/11) Inter hanya mampu bermain seri dengan Roma di Giuseppe Meazza. Gol dari Mirko Vucinic di menit ke-13, hanya mampu di balas oleh Eto’o menit ke-48. Meski Inter Mendominasi Pertandingan Skor 1-1 tetap Bertahan sampai pluit berbunyi.

Sisa Hasil Usaha (SHU)

Tugas Pertama

PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 5 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah – Istilah Informasi Dasar :
a). SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
b).Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
c).Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
d).Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e).Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
f).Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Untuk Menghitung SHU
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
—– —–
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai